Optimalisasi Legalitas Produk UMKM melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Jabon, Sidoarjo

Authors

  • Poppy Diana Sari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Lukman Hudi, Syarifa Ramadhani Nurbaya, Atik Wahyuni, Muhammad Ainur Rafdiansyah, Lailis Sabilah

DOI:

https://doi.org/10.24127/sss.v10i2.9

Keywords:

UMKM, sertifikasi halal, legalitas produk, P-IRT, pendampingan masyarakat.

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian lokal, namun masih 

menghadapi kendala dalam aspek legalitas produk, khususnya terkait sertifikasi halal. Kegiatan pengabdian 

kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengoptimalkan legalitas produk UMKM melalui pendampingan 

sertifikasi halal pada pelaku UMKM roti dan kue pasar di Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten 

Sidoarjo. Program ini dilaksanakan oleh tim pengabdian dari Program Studi Teknologi Pangan – Universitas 

Muhammadiyah Sidoarjo dengan pendekatan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan langsung dalam proses 

pengajuan sertifikasi halal. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi identifikasi peserta, pemberian edukasi dan 

sosialisasi terkait regulasi serta prosedur sertifikasi halal, serta pendampingan teknis dalam pengurusan 

dokumen hingga proses pengajuan melalui sistem yang berlaku. Hasil kegiatan menunjukkan adanya 

peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya sertifikasi halal serta prosedur pengurusan legalitas 

produk. Hal ini terlihat dari peningkatan hasil evaluasi pengetahuan peserta setelah kegiatan pendampingan 

dilaksanakan. Kegiatan ini juga mendorong kesadaran pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas dan 

keamanan produk yang dihasilkan. Sebagai bentuk keberlanjutan program, mitra berharap adanya 

pendampingan lanjutan dalam pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) serta pelatihan-pelatihan 

lainnya guna meningkatkan kapasitas usaha, daya saing, dan keberlanjutan UMKM di wilayah tersebut. Dengan 

demikian, program ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek sertifikasi halal, tetapi juga berkontribusi 

pada penguatan legalitas dan pengembangan UMKM secara menyeluruh.

References

BPOM. 2019. Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Jakarta.

Depkes RI. 2007. Keputusan Mentri Kesehatan RI No: 900/MENKES/VII/2007. Konsep

Asuhan Kebidanan. Jakarta.

Ichsan, R. N., V.F.H. Nasution, L. Nasution, L. Hutabarat dan J.L. Gaol. 2025.

Pendampingan Umkm Dalam Proses Sertifikasi Halal Untuk Meningkatkan

Kepercayaan Konsumen. Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas, 03(02): 13-

DOI: https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.577.

Ismanto, K., Tarmidzi, A. Afroni dan I. Kamaludin. 2024. Peningkatan Kualitas UMKM

Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di ”Kampung Tahu” Pekalongan Indonesia.

Jurnal Abdimas Ekonomi Dan Bisnis, 04(01): 8-16.

https://doi.org/10.31294/abdiekbis.v4i1.3116.

Maulana, B. A. dan Sugito. 2025. Pendampingan Pembuatan Sertifikat Halal Umkm Otak-

Otak Bu Ulfah Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk. Jurnal Pengabdian Kepada

Masyarakat Nusantara, 06(01): 281-286. DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.1.5063.

PP. 2024. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan bidang

jaminan produk halal.

Rozi, F., Khoironi dan Warsiyah. 2024. Menuju Sertifikasi Halal 2024: Pendampingan Self

Declare Umkm Kuliner Bandar Lampung. SULUH: Jurnal Abdimas, 06(01): 52-69.

DOI: https://doi.org/10.35814/suluh.v6i1.6449.

Sukamto, A., E. Nurachmad, A. Mulyana, D. Hendrawan, A.A. Sugiarto dan D.R. Wandika.

Penguatan Kapasitas UMKM Dalam Sertifikasi Halal Melalui Pendampingan

Teknologi Aplikasi Sihalal Di Kota Bogor. Jurnal Abdimas Dedikasi Kesatuan, 07(01):

–58. DOI: https://doi.org/10.37641/jadkes.v7i1.4964.

Wahyuni, H.C., P. Handayani dan T. Wulandari. 2023. Pendampingan Sertifikasi Halal untuk

Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM. To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat,

(01). DOI: https://doi.org/10.35914/tomaega.v6i1.1271.

Published

2026-05-07

Issue

Section

Articles